Di Banda Aceh Dilarang Bawa HP ke TPS, Ini Aturannya

- 13 Februari 2024, 12:47 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 yang luber dan jurdil. ANTARA/ilustrator/Kliwon
Ilustrasi Pemilu 2024 yang luber dan jurdil. ANTARA/ilustrator/Kliwon /

PIKIRANACEH.COM - Pemungutan suara pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu 14 Februari besok.

Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih/Bawaslu Kota Banda Aceh mengingatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

untuk benar-benar menerapkan larangan membawa telepon genggam atau HP ke bilik suara tempat pemungutan suara (TPS).

"Ketua KPPS mengingatkan danppppp melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau perekam lainnya ke bilik suara," kata Ketua Panwaslih Banda Aceh Ely Safrida, pada Senin 12 Februari 2024.

Ely menjelaskan, larangan membawa HP tersebut sudah tertuang dalam pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024.

Kemudian, juga sesuai keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu 2024.

Dirinya menegaskan, pemilih boleh membawa handphone atau perekam lainnya, tetapi hanya sampai ke lokasi TPS saja, atau hingga dalam posisi antrean untuk memilih saja. Dan ketika sudah dipanggil untuk mencoblos, maka alatnya dititipkan ke petugas.

"Tetapi ketika dia (pemilih) dipanggil untuk menuju bilik suara, itu dipastikan petugas KPPS harus memeriksa pemilih untuk tidak membawa handphone," ujarnya.

Ely menyampaikan, Panwaslih telah berkoordinasi dengan KIP Banda Aceh untuk memastikan larangan tersebut dapat dipatuhi, dan kepada petugas KPPS diminta untuk menempelkan pengumuman larangan membawa HP ke bilik suara di TPS masing-masing.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah