PIKIRANACEH.COM | PEMILU DAERAH – Hasil perhitungan suara sementara menunjukkan nama-nama calon anggota DPR RI dari Aceh yang berpotensi lolos ke Senayan berdasarkan perolehan suara sementara tertinggi di partai politiknya.
Partai politik tersebut memenuhi syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Dengan demikian, mereka berhak mendapatkan alokasi kursi di DPR RI sesuai dengan perolehan suara di dapil masingmasing. Dari data yang diperoleh pikiranaceh.com dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) per hari ini, Jumat (16/2/2024) pukul 11.36 WIB, sebagai berikut: