Terbaru, Ini 9 Caleg DPR RI Dapil Aceh I Peraih Suara Terbanyak dan Jumlah Suara Partai

- 19 Februari 2024, 19:05 WIB
Ilustrasi pemilihan/dok. istimewa
Ilustrasi pemilihan/dok. istimewa /

PIKIRANACEH.COM - Real count (RC) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan (Dapil) Aceh 1 sudah 48,27 persen.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih suara terbanyak disusul Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).

 

Data yang masuk ke Real Count (RC) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin 19 Februari 2024 untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Aceh 1 di situs pemilu2024.kpu.go.id hingga pukul 14.00 WIB adalah 4.092 dari 16.046 TPS (48,27%).

Data sementara, ada sembilan partai yang meraih suara di atas 4%.

Para caleg dari sembilan partai tersebut akan memperebutkan tujuh kursi DPR RI. Untuk sementara, suara PDIP dengan Partai NasDem beda tipis.

 

Kedua partai itu sebelumnya tidak memiliki perwakilan dari Aceh di Senayan.

Berikut partai dan caleg peraih suara terbanyak. Data disusun berdasarkan perolehan suara partai.

1. PKB: 107.245 (15,29%)
- Irmawan: 56.250 suara

2. Partai Golkar: 97.078 (13,84%)
- Zulkarnaini Ampon Bang: 48.701 suara

3. PAN: 68.747 (9,8%)
- Nazaruddin Dek Gam: 52.659 suara

 

4. PDIP: 56.263 (8,02%)
- Jamaluddin Idham: 27.984 suara

5. Partai NasDem: 55.162 (7,87%)
- Muslim Ayub: 27.889 suara

6. Partai Demokrat: 50.101 (7,14%)
- Teuku Riefky Harsya: 37.870 suara

 

7. PPP: 49.214 (7,02%)
- Illiza Sa'aduddin Djamal: 36.206 suara

8. PKS: 42.670 (6,09%)
- Rafly Kande: 24.474

9. Gerindra: 34.805 (4,96%)
- Zaitun MHD: 21.758

Diketahui, hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

 

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam

rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah