Kasus Korupsi Mantan Bupati Aceh Tamiang, Divonis Bebas

- 27 Februari 2024, 14:08 WIB
Bupati Mursil Ditangkap
Bupati Mursil Ditangkap /

 

PIKIRANACEH.COM | NANGGROE - Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, divonis bebas dari kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara dan pensertifikatan tanah negara di Aceh Tamiang.

Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Ketua, Hamzah Sulaiman, didampingi Ani Hartati dan R Deddy sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Selasa (27/2).

Dalam kasus tersebut Mursil dinilai tidak bersalah dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang, atas penerbitan sejumlah sertifikat hak milik atas tanah negara kepada pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti di Aceh Tamiang.  

Selain Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 tersebut, majelis hakim juga membebaskan dua terdakwa lainnya yaitu T. Yusni selaku Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu yang juga menjabat Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti, serta T. Rusli selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

“Mengadili terdakwa Mursil tidak terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaannya,” kata majelis hakim dalam persidangan.

 

Halaman:

Editor: Mustakim


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x