Ibu Ghaisan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terbukti Susun Rencana Pembunuhan dengan Pacar

- 7 Maret 2024, 01:03 WIB

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Satreskrim Polres Aceh Barat Selasa (5/3/2024) menetapkan PR (27), Ibu Kandung Barly Ghaisan Rabbani (4) korban penyiksaan hingga tewas di Aceh Barat menjadi tersangka.

Barly Ghaisan Rabbani (4) tewas disiksa oleh seorang pria berinisial AZ (22) disebuah  gudang di Desa Kutang Padang. Pelaku AZ merupakan kekasih Ibu kandung korban.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Facmi Suciandy mengatakan penetapan PR (27), ibu kandung korban menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara isentif dan didukung dengan bukti bukti yang kuat.

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan bukti bukti yang kita peroleh PR (27), ibu kandung korban sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Iptu Facmi Suciandy.

Akibat perbuatanya pelaku PR (27) dijerat Pasal 76c ayat (3) Jo Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 ttg perubahan UU No 23/2002 ttg Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sementara, untuk pelaku utama AZ (22) dikenakan Pasal 340 KUHP, dan Juncto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara.

 

Editor: Mustakim


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah