PIKIRANACEH.COM | NEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan saat bulan Ramadhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulan Februari 2024 di Jakarta
Menurutnya, modus penipuan banyak terjadi karena kebutuhan masyarakat di bulan Ramadhan yang cenderung meningkat.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk terus mewaspadai modus-modus penipuan.
Lebih lanjut, ia menyebut setidaknya ada tiga modus penipuan yang terjadi selama Ramadhan.
Pertama, modus transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman.