Prediksi Hasil Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK: Ada Kemungkinan Pembatalan

- 30 Maret 2024, 04:34 WIB
ilustrasi sidang MK
ilustrasi sidang MK /Lidiyawati harahap/antara foto

PIKIRANACEH.COM - Sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dimulai sejak Rabu, 27 Maret 2024 dan akan berakhir pada 22 April 2024 mendatang.

Kedua Pasangan Calon (Paslon) penggugat menuntut dilakukan pemungutan suara ulang.

Apa prediksi mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil gugatan kali ini?

Perhatian publik tertuju ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang sedang menangani perkara sengketa pilpres 2024.

Hari itu sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 digelar di Gedung MK dengan pihak penggugat adalah pasangan calon presiden wakil presiden dari kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu 03 Ganjar-Mahfud.

Sidang dibagi menjadi dua sesi. Sesi perkara satu dengan agenda sidang dari permohonan paslon nomor urut 01 Anie-Muhaimin dan sesi perkara dua yaitu sidang permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.

Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin tiba di gedung MK sejak Rabu pagi untuk mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan.

Anies Baswedan menyatakan kedatangannya di sidang perdana PHPU Pilpres 2024 sebagai langkah untuk meneruskan praktik konstitusi.

Anies berharap proses PHPU Pilpres 2024 dapat menjaga praktik konstitusi di Indonesia.

"Ini adalah saat di mana kita harus menentukan komitmen kita terhadap nilai-nilai demokrasi, kedaulatan hukum, hak asasi manusia. Ini adalah waktu untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar," kata Anies.

"Bangsa yang besar bukan hanya dalam aspek wilaya,h bukan hanya aspek populasi, bukan hanya aspek angka-angka ekonomi, tapi juga bangsa yang besar karena kebijaksanaannya, karena keberaniannya, karena integritasnya di dalam menegakkan demokrasi dan konstitusi," kata Anies," sambungnya.

Paslon Ganjar-Mahfud tiba di ruang sidang MK didampingi oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.

Mahfud MD mengungkap daftar negara yang pernah membatalkan hasil pemilu karena terindikasi kecurangan.

Hal tersebut disampaikan Mahfud sebagai prinspal pemohon dalam sidang perdana perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

"Di berbagai negara, banyak dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Beberapa negara membatalkan hasil Pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi dan Thailand serta beberapa negara yang satu disebut ada Belarusia yang dinilai sebagai shame institution atau institusi pengadilan palsu karena selalu diintervensi oleh pemerintah," kata Mahfud.

Sementara itu, tim hukum Prabowo-Gibran mengaku sedih mendengar gugatan yang dibacakan oleh cawapres Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi. Otto Hasibuan menyoroti negara-negara yang dijadikan contoh demokrasi oleh penggugat adalah negara-negara di Afrika.

Menurut Otto, demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia justru lebih baik dari negara-negara tersebut.

"Dari pihak pemohon dua merujuk kepada putusan-putusan pengadilan yang ada negara-negara, Kenya, Zimbabwe dan juga Malawi. Terus terang saja saya sangat sedih, menyesalkan itu, seakan-akan kita dituduh dengan pernyataan itu, seakan-akan negara kita lebih rendah dari Malawi, Kenya dan Zimbabwe," ujar Otto. 

Menanggapi debat antara Mahfud dan tim hukum pasangan Prabowo-Gibran, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menegaskan bahwa kemungkinan pembatalan hasil pemilu itu bisa saja terjadi.

"Apa yang disebutkan Pak Mahfud itu adalah praktik yang umum di dalam kompetensi konstitusi yaitu di dalam peradilan konstitusi bahwa pembatalan hasil itu juga berdasar kepada konstitusi kita Pasal 24C, itu tidak hanya dikatakan dia tidak secara spesifik dikatakan hasil perhitungan suara, tetapi hasil pemilu," ungkap Maruarar.

Dari Pemilu langsung pertama pada 2004 hingga Pemilu 2019, hasil pemilihan presiden dan wakil presiden selalu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun semua gugatan para pemohon tidak ada yang dikabulkan.

Pada gugatan hasil Pilpres 2024, dua paslon sama-sama menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang.

Bedanya kubu paslon nomor urut 1 meminta pemungutan suara ulang dilakukan dengan terlebih dahulu KPU mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Sedangkan kubu 03 meminta pemungutan suara ulang yang hanya diikuti dua paslon yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud. Lalu apa prediksi hakim konstitusi Maruarar Siahaan?

"Ada dua saja, satu dikabulkan atau ditolak atau dikabulkan sebagian kecil," pungkas Maruarar. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah