PIKIRANACEH.COM - Satuan Gugus Tugas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh melakukan sertifikasi halal bagi 51 titik desa wisata yang ada di provinsi paling barat Indonesia ini.
Hal itu dilakukan dalam upaya membangun dan memperkuat ekosistem halal di Indonesia.
Sekretaris Satgas Halal Aceh Alfirdaus Putra, pada Senin 6 Mei 2024 mengatakan sertifikasi desa halal tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang dilakukan secara serentak seluruh Tanah Air.
“Ada 51 titik desa wisata di Aceh yang menjadi target proses sertifikasi,” kata Alfirdaus.
Ia menjelaskan sertifikasi desa wisata serentak dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Di seluruh Indonesia ada sebanyak 3.000 desa wisata yang disertifikasi halal dimulai dari Tugu No Kilometer Sabang pada akhir pekan kemarin.
Alfirdaus berharap agar sertifikasi halal di tempat wisata menjadi momentum untuk menyatukan berbagai pihak untuk membangun dan memperkuat ekosistem halal dari tingkat pusat hingga tingkat desa atau kelurahan.