Denda 1 Miliar, Nakhoda Kapal Pengungsi Rohingya di Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

- 7 Mei 2024, 23:15 WIB
Potret pengungsi Rohingya di Aceh (Foto: REUTERS/Stringer)
Potret pengungsi Rohingya di Aceh (Foto: REUTERS/Stringer) /

PIKIRANACEH.COM - Mohammed Amin, warga negara Myanmar, yang juga nakhoda kapal membawa seratusan pengungsi Rohingya ke Aceh dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhammad Rizza dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho di Aceh Besar, pada Selasa 7 Mei 2024.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Fadhil serta didampingi Jon Mahmud dan Keumala Sari masing-masing sebagai hakim anggota.

Selain pidana tujuh tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Mohammed Amin membayar denda Rp1 miliar subsidair atau hukuman pengganti enam bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa Mohammed Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Mohammed Amin, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Anisul Hoque, warga negara Bangladesh, selaku asisten nakhoda dan terdakwa Habibul Basyar, warga negara Myanmar, selaku penanggung jawab mesin kapal, masing-masing enam tahun penjara.

Terdakwa Anisul Hoque dan Habibul Basyar juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti apabila tidak membayar selama tiga bulan penjara.

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyatakan para terdakwa menyelundupkan sebanyak 134 imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember 2023. 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah