Partai Aceh Cabut Permohonan, Caleg PA: Tidak Sah, Tanda Tangan Sekjen Partai Aceh Palsu

- 8 Mei 2024, 10:29 WIB
ilustrasi sidang MK
ilustrasi sidang MK /Lidiyawati harahap/antara foto

PIKIRANACEH.COM – Partai Aceh mencabut Perkara PHPU DPRK Aceh Utara yang teregistrasi dengan Nomor 144-01-21-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Muzakir Manaf selaku Ketua Umum Partai Aceh dan Kamaruddin Abubakar selaku Sekretaris Jenderal Partai Aceh melayangkan surat pencabutan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Mei 2024.

Akan tetapi, terkait pencabutan tersebut, Caleg Partai Aceh Nomor Urut 5 Muntasir menyebut pencabutan tersebut tidak sah karena tanda tangan Sekjen Partai Aceh palsu.

Hal ini terungkap dalam sidang kedua perkara ini yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Selasa 7 Mei 2024.

Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan surat pencabutan yang dilayangkan oleh Pemohon prinsipal, yakni Muzakir Manaf selaku Ketua Umum Partai Aceh dan Kamaruddin Abubakar selaku Sekretaris Jenderal Partai Aceh.

Terkait hal itu, Erizon S. Chaniago menyebut surat pencabutan tersebut baru diterima oleh tim kuasa hukum pada 7 Mei 2024 siang.

Ia pun memperlihatkan surat izin bagi Muntasir menjadi Pemohon perkara tersebut yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen Partai Aceh pada 21 Maret 2024.

“Surat ini (dibuat pada) 21 Maret 2024. Sementara surat pencabutan ini dibuat pada 2 Mei 2024 yang diterima kita (MK) pada 7 Mei. Jadi, yang berlaku yang terakhir ini,” ucap Arief kepada Pemohon.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah