BREAKING NEWS - PN Medan Vonis Mati Ratu Narkoba Asal Aceh dan Dua Lainnya, Tiga Orang Seumur Hidup

- 8 Mei 2024, 19:22 WIB
Nyonya N Bos Narkoba dari Aceh
Nyonya N Bos Narkoba dari Aceh /Ist/

PIKIRANACEH.COM - Hanisah alias Nisa (39) wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu 8 Mei 2024 sore.

Selain terdakwa Hanisah alias Nisa, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa lainnya yakni Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh; Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan hukuman masing-masing pidana mati," ujar majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, PN Medan pada Rabu 8 Mei 2024.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara; dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dipidana penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan keenam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal yang meringankan para terdakwa tidak ditemukan.

Majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi," ujarnya

Setelah mendengarkan putusan, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Sebab, sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah