PIKIRANACEH.COM - Sumur minyak ilegal di area pengeboran tradisional di Kabupaten Aceh Timur dilaporkan meledak dan terbakar pada Kamis 30 Mei 2024.
Sumur minyak ilegal tersebut terletak di kawasan Gampng Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan bahwa rancangan qanun (peraturan daerah) Aceh tentang tambang migas rakyat bisa menjadi solusi mencegah adanya praktik ilegal di tengah masyarakat.
"Upaya (tangani tambang rakyat ilegal), sekarang sedang proses pengesahan qanun tambang minyak rakyat," kata Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur, pada Jumat 31 Mei 2024.
Pernyataan ini disampaikan Mahdinur sebagai respon atas peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Kamis malam 30 Mei sekitar pukul 20.00 WIB.
Dirinya menyampaikan, terkait kebakaran sumur minyak tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk mengatasi peristiwa tersebut.
Mahdinur menuturkan, secara ketentuan masyarakat dilarang melakukan pengeboran secara ilegal. Maka, diharapkan adanya koordinasi terpadu untuk menertibkannya.
Apalagi, kata dia, sumur minyak ilegal di wilayah Aceh cukup banyak, bahkan diperkirakan mencapai ratusan, maka sudah seharusnya ditangani secara bersama-sama.
"Menurut informasi bisa puluhan sampai ratusan (sumur minyak ilegal di Aceh). Kita berharap ada koordinasi semua pihak untuk sama-sama menertibkan sumur ilegal yang ada," ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya menegaskan bahwa upaya yang sedang dilakukan pemerintah Aceh terkait sumur minyak ilegal tersebut yakni dengan membuat qanun tambang migas rakyat, dan saat ini masih dalam proses pembahasan.