Arab Saudi Denda Puluhan Jamaah Indonesia Rp43-216 Juta dan Banned 10 Tahun, Ini Pelanggarannya

Tayang: 2 Juni 2024, 20:58 WIB
Penulis: Zainal Abidin
Editor: Tim Pikiran Aceh
Ilustrasi Haji./
Ilustrasi Haji./ /Pexels/

PIKIRANACEH.COM - Sebanyak 37 Jamaah asal Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi. Ke-37 orang jamaah Indonesia itu asal Makassar itu ditangkap di Madinah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 1 Juni 2024 kemarin sekitar pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Hal tersebut diungkapkan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.

"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron.

Selain itu, pengemudi dan kenek busnya dari Yaman pun ditahan. "Katanya sewa bus 17 ribu riyal," ujarnya.

Menurut Yusron mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. "Dari Riyadh ke Madinah. Mereka ditangkap di dalam bus," kata Yusron.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu. "Gelang haji palsu, kartu ID palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji," terang Yusron.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun. "Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi," ujarnya.

Selain SJ, lanjutnya, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL. "37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub