PIKIRANACEH.COM - Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) melalu Direktorat Lalu Lintas menguji coba kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, pada Selasa 4 Juni 2024 mengatakan uji coba syarat kepesertaan aktif JKN untuk pengurusan SIM diterapkan 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.
"Sebelumnya uji coba, kami menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman saat penerapan nantinya," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Dalam uji coba nanti, kata Alqudusy, setiap orang yang mengurus SIM, baik pembuatan baru maupun perpanjangan diwajibkan melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program JKN atau BPJS Kesehatan.
Pemberlakuan syarat kepesertaan aktif JKN, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf a angka 5a Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2022 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
"Dipilihlah wilayah hukum Polda Aceh untuk uji coba penerapan keanggotaan JKN untuk pengurusan SIM karena kepesertaan dalam program jaminan kesehatan nasional cukup tinggi, mencapai 95 persen. Artinya, hampir semua penduduk di Provinsi Aceh sudah menjadi peserta program JKN," kata dia.
Menyangkut penerapannya secara keseluruhan, Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk atau direktif dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Kami akan edukasi dan sosialisasi masyarakat pada saat masa uji coba nanti, sehingga saat mengurus SIM, masyarakat melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN. Tanda bukti kepesertaan aktif JKN ini merupakan syarat administrasi untuk SIM," kata Alqudusy.