PIKIRAN ACEH | ACEH TAMIANG – Unit Tipiter Satreskrim Polres Aceh Tamiang Unit Tipiter Satreskrim Polres Aceh Tamiang mengamankan satu ekor orang utan yang merupakan hewan dilindungi dari seorang laki-laki di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh Dusun Keluarga Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru pada 30 Mei 2024.
Polisi juga mengamankan seorang lelaki tersebut bersama orang utan di Mapolres Aceh Tamiang.
Orang utan atau mawas adalah kera besar yang berasal dari hutan hujan Indonesia dan Malaysia. Sekarang hewan ini hanya ditemukan di sebagian Kalimantan dan Sumatra,
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Riski Muslim kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024) mengatakan, berhasilnya diamankan orang hutan tersebut berdasarkan informasi warga yang menginformasikan adanya seorang warga di Aceh Tamiang yang membawa orang hutan di sekitar Simpang Upah Karang Baru.
Baca : Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Reza dan Ramadhani Dituntut 2-3 Tahun Penjara
Informasi tersebut seorang laki laki berjaket abu abu yang membawa satwa dilindungi jenis Orangutan yang dimasukkan kedalam tas ransel warna hitam dengan lis garis warna merah, orang tersebut menggunakan sepeda motor merk honda beat warna hitam di daerah simpang empat upah
Mendapat informasi tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Aceh Tamiang langsung menuju lokasi yang diinformasikan di lokasi tepatnya di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh Dusun Keluarga Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru.
Setelah melakukan pencarian, unit Tipiter Satreskrim Polres Aceh Tamiang menemukan laki laki dengan ciri ciri dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap ransel yang dibawa dan menemukan 1 ekor Orang utan.
Selanjutnya petugas membawa laki-laki tersebut bersama barang bukti orang utan Polres Aceh Tamiang untuk penyidikan lebih lanjut. .
Lelaki tersebut terancam pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (*)