PIKIRANACEH.COM - Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan libur hari tasyrik Idul Adha 1445 Hijriah untuk masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah rencong.
Libur Idul Adha yang ditetapkan Prmerintah Aceh yakni pada 19-20 Juni 2024.
Dengan adanya kebijakan tersebut, liburan hari raya di Tanah Rencong menjadi empat hari.
"Dengan ketentuan itu maka warga di Aceh akan benar-benar merasakan nikmat hari tasyrik selama empat hari awal Idul Adha," kata Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, di Banda Aceh, Senin.
Kebijakan libur hari tasyrik Idul Adha tersebut ditetapkan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 Masehi.
Bustami menyatakan kebijakan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam yang melarang umatnya beraktivitas selama berlangsungnya hari tasyrik Idul Adha.
"Bahkan, umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor hari Tasyrik, di luar itu tak lagi hari kurban," ujarnya.
Namun, kata Bustami, dua hari libur untuk melengkapi hari tasyrik tersebut bakal diganti dengan dua hari kerja pada Sabtu 22 Juni 2024, dan Sabtu 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.
Gubernur mengingatkan, kepada seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar-benar bekerja pada hari pengganti, guna memastikan kepada masyarakat tentang berjalannya pelayanan maksimal.