Cairkan Dana Desa Dengan Memalsukan Tanda Tangan Tuha Peut, Geuchik Paya Meudru di Beurekah Polisi

Tayang: 11 Juni 2024, 21:20 WIB
Penulis: Syahrul
Editor: Tim Pikiran Aceh
Ilustrasi penangkapan/freepik.com/@rawpixel.com
Ilustrasi penangkapan/freepik.com/@rawpixel.com /

PIKIRAN ACEH- Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap Muhammad Amri (37) Geuchik (Kepala Desa) Gampong Paya Meudru Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Senin 10 Juni 2024 di rumah istrinya Gampong Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan Muhammad Amri ditangkap atas dugaan memalsukan tanda tangan sejumlah perangkat Gampong pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022. 

Sebelumnya, Delapan orang aparatur Gampong Paya Meudru melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Mapolres Aceh Utara dengan nomor laporan LP/B/1/2024/SPTK/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh tertanggal 16 Januari 2024.

“Penyidik butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kita peroleh. Sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” ujar AKP Novrizaldi, Selasa 11 Juni 2024.

Ia menambahkan, tersangka mengakui bahwa benar dirinya yang telah memalsukan delapan tanda tangan untuk dapat mencairkan dana desa, uang yang telah dicairkan digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasaal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub