Di Aceh Besar Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal, Begini Kronologinya

- 14 Juni 2024, 17:29 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /


PIKIRANACEH.COM - FA (50) warga Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar (wilkum Polresta) ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh karena telah menganiaya istrinya SR (44) hingga meninggal dunia.

"Korban SR telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSU Zainoel Abidin," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, pada Jumat 14 Juni 2024.

Fadillah mengatakan, penganiayaan berat tersebut terjadi saat korban SR sedang berada di toko “Kak Sri Jahit dan Kostum” di Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa (11/6).

Saat kejadian, salah seorang warga melihat peristiwa itu dan melaporkannya ke Polsek Peukan Bada. Namun, setibanya personel ke TKP, korban sudah berdarah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.

"Sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP serta mendapatkan keterangan dari para saksi terkait kasus ini," ujarnya.
  Korban saat itu, lanjut dia, dalam kondisi mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bibir pecah, gigi retak serta mendapat sayatan pisau di bagian leher bawah.

"Saat berada di RS Bhayangkara Polda Aceh, kondisi korban terlalu berat, akhirnya dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut," katanya.

Fadillah menjelaskan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari adik korban Hendra Saputra (41) yang menyatakan kakaknya dianiaya oleh suaminya dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran di lantai. 

Kemudian, saksi Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku sudah satu bulan tidak pulang ke rumah terhitung dari 12 Mei sampai 11 Juni 2024, rumah tangga mereka sedang tidak harmonis.

Selanjutnya, kepolisian menghubungi dan membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Hingga akhirnya dijemput personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," demikian Kompol Fadillah. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah