Program Wakaf di Mekkah untuk Serambi Mekkah, Jama'ah Haji Pewakif Diberikan Sertifikat Wakaf

- 15 Juni 2024, 07:18 WIB
Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi Dr. H. Mizaj Iskandar, Lc., LL.M saat acara peresmian Bank Aceh Syariah sebagai penerima bank penerima wakaf
Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi Dr. H. Mizaj Iskandar, Lc., LL.M saat acara peresmian Bank Aceh Syariah sebagai penerima bank penerima wakaf /Hamdani/

PIKIRANACEH.COM - Pada musim haji tahun ini, Yayasan Wakaf Baitul Asyi kembali meluncurkan program "Wakaf di Mekkah Untuk Serambi Mekkah". Program wakaf ini khusus bagi jama'ah haji dari Aceh yang mendapat manfaat wakaf (mauquf alaihi) dari Baitul Asyi di Mekkah yang ingin mewakafkan kembali uangnya untuk dikelola dan dikembangkan di Serambi Mekkah.

"Jadi pahalanya pahala Mekkah, manfaatnya untuk Serambi Mekkah," demikian dikatakan Prof Dr Nazaruddin AW, MA Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Baitul Asyi, melalui rilis yang dikirimkan oleh pengurus Yayasan tersebut ke media PIKIRAN ACEH, Sabtu (15/06/2024).

Baca Juga: Cegah Fraud, Bursa Efek Indonesia Awasi Ketat Transaksi Saham

Dalam program wakaf ini, pengurus yayasan hanya menghimbau dan memfasilitasi jama'ah haji yang mau berwakaf kembali dapat dilakukan melalui Yayasan Wakaf Baitul Asyi sebagai lembaga resmi yang berstatus badan hukum dan telah mengantongi izin Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengelola wakaf uang dari para pewakif. 

Jadi tidak ada paksaan atau mewajibkan wakaf kepada jama'ah haji. Bagi yang berwakaf ahlan wa sahlan, bagi yang tidak juga marhaban.

"Dalam syariat, wakaf sendiri ibadah sunnah, jadi tidak berhaklah kita memaksa atau mewajibkan kepada jama'ah haji untuk berwakaf. Semuanya dijalankan dengan sukarela," jelas Prof Nazaruddin AW.

Sementara Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi, Dr. H. Mizaj Iskandar, Lc., LL.M mengungkapkan, jama'ah haji yang hendak berwakaf secara sukarela berwakaf bisa melakukannya dengan dua cara. Transfer langsung ke rekening Yayasan Wakaf Baitul Asyi atau cash (uang tunai) via pengurus yayasan yang berada di kota Mekkah saat ini. 

Jika uang yang diwakafkan berupa riyal, maka nanti pengurus yayasan akan menukarkan terlebih dahalu ke dalam rupiah. Mengingat regulasi wakaf di Indonesia mewajibkan wakaf uang dilakukan dalam bentuk rupiah. 

Halaman:

Editor: Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah