Penasaran, Ini Cara Hitung dan Rumus Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024

20 Februari 2024, 22:27 WIB
Logo KPU - Perolehan suara sementara untuk calon legislatif (caleg) Jawa Barat /

Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024

 

PIKIRANACEH.COM | POLITIK - Menggunakan metode sainte lague yang mengonversi perolehan suara partai politik ke jumlah kursi di parlemen.

Pemilu serentak untuk calon anggota legislatif (pileg) telah dilaksanakan pekan lalu. Mengutip situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) per hari Senin (19/2/2024) (), sudah terkumpul 56% suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

 

Dari 18 partai politik nasional yang peserta pileg, 9 partai politik sudah mencapai ambang batas parlemen sebesar 4%. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul di perhitungan data asli (real count) TPS.

Berdasarkan PKPU No.6 Tahun 2023, total keseluruhan jumlah kursi parlemen di Pemilu 2024 sebanyak 20.462 kursi. DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi. DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

 

Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD di Pemilu 2024 berkemungkinan masih menggunakan metode sainte lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019 silam. Metode ini tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR. Namun, semua partai politik akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024

Menggunakan metode sainte lague yang mengonversi perolehan suara partai politik ke jumlah kursi di parlemen.

Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu. Jumlah perolehan kursi DPR di setiap dapil ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Sainte lague digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

 

Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya. Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Ilustrasi Metode Sainte Lague dalam Pemilu

Masih merujuk pada buku sebelumnya, terdapat ilustrasi perhitungan suara pemilu dengan menggunakan metode Sainte Lague murni. Dicontohkan bahwa terdapat 4 kursi dapil dengan empat partai yang masuk dalam ambang batas. Adapun ilustrasi perhitungannya adalah sebagai berikut:

Penentuan Kursi Pertama

Agar dapat menentukan kursi pertama, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan angka 1.

  • Partai A: 42.000 dibagi 1 = 42.000
  • Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
  • Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
  • Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.

Penentuan Kursi Kedua

Agar dapat menentukan kursi kedua, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.

  • Partai A: 42.000 dibagi 3 = 14.000
  • Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
  • Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
  • Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai B akan mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.

Penentuan Kursi Ketiga

Agar dapat menentukan kursi ketiga, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.

  • Partai A: 14.000 dibagi 3 = 4.666,7
  • Partai B: 31.000 dibagi 3 = 10.333,4
  • Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
  • Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai C akan mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.

Penentuan Kursi Keempat

Agar dapat menentukan kursi keempat, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.

  • Partai A: 4.666,7 dibagi 3 = 1.555,6
  • Partai B: 10.333,4 dibagi 3 = 3.444,4
  • Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
  • Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai D akan mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.

Demikian tadi rangkuman mengenai Sainte Lague yang dilengkapi dengan ilustrasi perhitungannya di parlemen. Semoga informasi ini membantu!

Editor: Mustakim

Tags

Terkini

Terpopuler