Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu. Jumlah perolehan kursi DPR di setiap dapil ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Sainte lague digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya. Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Ilustrasi Metode Sainte Lague dalam Pemilu
Masih merujuk pada buku sebelumnya, terdapat ilustrasi perhitungan suara pemilu dengan menggunakan metode Sainte Lague murni. Dicontohkan bahwa terdapat 4 kursi dapil dengan empat partai yang masuk dalam ambang batas. Adapun ilustrasi perhitungannya adalah sebagai berikut:
Penentuan Kursi Pertama
Agar dapat menentukan kursi pertama, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan angka 1.
- Partai A: 42.000 dibagi 1 = 42.000
- Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
- Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.
Penentuan Kursi Kedua
Agar dapat menentukan kursi kedua, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.
- Partai A: 42.000 dibagi 3 = 14.000
- Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
- Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai B akan mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.
Penentuan Kursi Ketiga
Agar dapat menentukan kursi ketiga, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.
- Partai A: 14.000 dibagi 3 = 4.666,7
- Partai B: 31.000 dibagi 3 = 10.333,4
- Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai C akan mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.
Penentuan Kursi Keempat
Agar dapat menentukan kursi keempat, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.
- Partai A: 4.666,7 dibagi 3 = 1.555,6
- Partai B: 10.333,4 dibagi 3 = 3.444,4
- Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
- Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai D akan mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.
Demikian tadi rangkuman mengenai Sainte Lague yang dilengkapi dengan ilustrasi perhitungannya di parlemen. Semoga informasi ini membantu!