Siap-Siap! Sebentar Lagi Kita Akan Menetukan Kepala Daerah,Berikut Jadwal Pilkada 2024

18 April 2024, 15:20 WIB
Potret Logo KPU /Rovin

PIKIRAN ACEH - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) baru saja di selesai dilaksanakan, dimana masyarakat baru saja memilih Presiden dan Wakil Presiden serta perwakilan mereka di parlemen dari tingkat DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Pada Rabu 27 November 2024 mendatang, masyarakat akan melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada), dimana masing-masing masyarakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Pelaksanaan Pilkada tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 

Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

 

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

 

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

 

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

 

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

 

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

 

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

 

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

 

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

 

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

 

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

 

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

 

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Untuk diketahui, Pedoman teknis jadwal dan tahapan Pilkada ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Berikut perangkat yang dipilih saat Pilkada.***

Editor: Syahrul

Tags

Terkini

Terpopuler