PIKIRANACEH.COM - Masa pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD untuk pemilu serentak tahun 2024 sudah dibuka mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 kemarin.
Banyak dari pada Bacaleg yang mendaftar merupakan kepala daerah atau pejabat dibawah jajarannya perlukah mereka mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam hal ini sesuai dengan aturan undang-undang pemilu Nomor 7 tahun 2017 dimana di atur dalam asal 182 huruf k dan pasal 240 ayat 1 huruf, dimana mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.
Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.
"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.