Perlukah Kepala Daerah Mengundurkan Diri Dari Jabatannya, Saat Maju sebagai Caleg

- 18 Mei 2023, 13:30 WIB
KETUA PPLN Beijing Edy Susanto (kanan) dibantu KPPS menempelkan perangko pada sampul surat suara Pemilu 2019 yang akan dikirimkan melalui pos kepada WNI yang terdaftar sebagai pemilih di Tiongkok dan Mongolia. Pengiriman surat suara melalui pos dari Beijing dikirimkan mulai 19 Maret 2019, namun baru akan dihitung pada 17 April 2019 bersamaan dengan pemilu serentak di Indonesia. */ ANTARA
KETUA PPLN Beijing Edy Susanto (kanan) dibantu KPPS menempelkan perangko pada sampul surat suara Pemilu 2019 yang akan dikirimkan melalui pos kepada WNI yang terdaftar sebagai pemilih di Tiongkok dan Mongolia. Pengiriman surat suara melalui pos dari Beijing dikirimkan mulai 19 Maret 2019, namun baru akan dihitung pada 17 April 2019 bersamaan dengan pemilu serentak di Indonesia. */ ANTARA /ANTARA/

PIKIRANACEH.COM - Masa pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD untuk pemilu serentak tahun 2024 sudah dibuka mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 kemarin.

 

Banyak dari pada Bacaleg yang mendaftar merupakan kepala daerah atau pejabat dibawah jajarannya perlukah mereka mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam hal ini sesuai dengan aturan undang-undang pemilu Nomor 7 tahun 2017 dimana di atur dalam asal 182 huruf k dan pasal 240 ayat 1 huruf, dimana mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.

 

Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.

 

"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Halaman:

Editor: Syahrul

Sumber: CNN Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah