Untuk Mengurangi Potensi Pelanggaran, Penyelenggara Pemilu Wajib Melakukan Tindakan Pencegahan

- 20 Mei 2023, 17:42 WIB
Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Bukittinggi
Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Bukittinggi /Foto Dok Humas DKPP

PIKIRANACEH.COM - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menegaskan setiap penyelenggara Pemilu penting untuk melakukan tindakan pencegahan agar mengurangi potensi pelanggaran yang dilakukan peserta, pemilih, atau penyelengara Pemilu.

 

Penegasan ini disampaikan oleh Ratna Dewi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Bukittinggi, Jumat 19 Mei 2023.

 

“Tindakan ini merupakan upaya awal yang wajib dilakukan pengawas, melalui promosi atau penanaman nilai tata kelola pemilu yang baik,” ujar Ratna Dewi.

 

Untuk mencapai Pemilu yang baik, kata Ratna Dewi, dibutuhkan penyelenggara yang memiliki pengetahuan yang baik, bisa mengatur emosi, dan menjadi teladan bagi semua unsur yang terlibat, baik itu penyelenggara atau peserta Pemilu.

 

“Penyelenggara harus sebagai primus inter pares, dia punya kemampuan dan bisa memiliki perilaku-perilaku yang bisa diteladani,” tutur Ratna Dewi.

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah