ASN Maju Sebagai Peserta Pemilu Harus Mengundurkan Diri, Bawaslu Kembali Ingatkan Pentingnya Akses SILON

- 14 Juni 2023, 22:22 WIB
Anggota Bawaslu Totok dalam Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XII/2014 Terkait Pengunduran Diri ASN Sebagai Syarat Pencalonan Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 di Jakarta, Selasa 13 Juni 2023.
Anggota Bawaslu Totok dalam Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XII/2014 Terkait Pengunduran Diri ASN Sebagai Syarat Pencalonan Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 di Jakarta, Selasa 13 Juni 2023. /Ist/Pikiranaceh

PIKIRANACEH.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, hal tersebut tercantum sebagai syarat pencalonan dalam PKPU No. 10 tahun 2023. 

 

Anggota Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Totok Hariyono mengatakan pentingnya akses silon untuk mengecek data peserta pemilu.

 

Menurut Totok, Bawaslu perlu memiliki akses silon yang diberikan oleh KPU agar dapat melihat data mengenai peserta pemilu, termasuk ASN. 

 

"Pentingnya akses silon yang diberikan KPU agar Bawaslu dapat melihat data peserta pemilu salah satunya ASN," ungkap Anggota Bawaslu Totok dalam Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XII/2014 Terkait Pengunduran Diri ASN Sebagai Syarat Pencalonan Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 di Jakarta, Selasa 13 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa pengawasan Bawaslu terhadap partisipasi ASN dalam pemilu berkaitan dengan Undang-Undang ASN. 

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah