MK Putuskan Pemilu Serentak 2024 Dilaksanakan Secara Sistem Proporsional Terbuka

- 15 Juni 2023, 13:33 WIB
MK Tolak Seluruh Permohonan, Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
MK Tolak Seluruh Permohonan, Pemilu Tetap Proporsional Terbuka /Tangkapan layar video youtube MK/MK

PIKIRANACEH.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

 

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

 

Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

 

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

 

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

 

Halaman:

Editor: Syahrul

Sumber: CNN Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah