Berikut 5 Kerawanan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus, Berikut Ulasannya

- 18 Juni 2023, 11:27 WIB
Penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus
Penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus /Bawaslu RI /

PIKIRANACEH.COM - Berdasarkan surat edaran Bawaslu nomor 33 tahun 2023 tentang indentifikasi kerawanan dan arah kebijakan pengawasan penyusunan dan rekap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Akhir, rekap daftar pemilih tetap tingkat provinsi, dan penetapan daftar pemilih tetap/ daftar pemilih tetap luar negeri.

 

Berikut Ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyajikan beberapa kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.

 

Daftar pemilih khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya pada lokasi khusus yang meliputi.

 

1. Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan (LP)

2. Panti Sosial atau Rehabilitasi 

3. Relokasi Bencana

4. Daerah Konflik

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah