Gara -Gara Putusan Penundaan Pemilu, Tiga Hakim PN Jakarta Pusat Diberi Sangsi Berat

- 18 Juli 2023, 15:47 WIB
Ilustrasi: Pengadilan - Hakim memberikan putusan pada pemerintahan Joe Biden soal berkolaborasi dengan media sosial, disebut pukulan terhadap penyensoran.
Ilustrasi: Pengadilan - Hakim memberikan putusan pada pemerintahan Joe Biden soal berkolaborasi dengan media sosial, disebut pukulan terhadap penyensoran. /pixabay/sergeitokmakov/

PIKIRANACEH.COM - Buntut putusan yang menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melanggar hukum dalam saat melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan Partai Prima tidak lolos. 

 

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 dalam jangka waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari.

 

Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

 

Ketiganya merupakan hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima.

 

"Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong, S.H., M.H., terlapor 2 H Bakri, S.H., M.H., dan terlapor 3 Dominggus Silaban, S.H., M.H. untuk dijatuhi sanksi berat berupa 'hakim nonpalu selama dua tahun',".

 

Halaman:

Editor: Syahrul

Sumber: CNN Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah