PIKIRANACEH.COM - Buntut putusan yang menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melanggar hukum dalam saat melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan Partai Prima tidak lolos.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 dalam jangka waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketiganya merupakan hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima.
"Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong, S.H., M.H., terlapor 2 H Bakri, S.H., M.H., dan terlapor 3 Dominggus Silaban, S.H., M.H. untuk dijatuhi sanksi berat berupa 'hakim nonpalu selama dua tahun',".