Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

- 7 Mei 2024, 20:24 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. /ANTARA/Ilustrator/Kliwon/

PIKIRAN ACEH - Sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. 

 

Stahapan tahapan dan pemungutan suara dimulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Badan Adhoc tingkat Kecamatan dan Desa. 

 

Badan Adhoc sendiri merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.

 

PPK sendiri adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan. 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah