PHPU Pileg yang di Ajukan Caleg Golkar Dapil 5 di Nilai Tidak Punya Kedudukan Hukum

- 9 Mei 2024, 19:15 WIB
Kuasa hukum Termohon hadir dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 45-02-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kuasa hukum Termohon hadir dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 45-02-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) /Humas/Bayu

PIKIRAN ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Aceh di Daerah Pemilihan Aceh 5 untuk Perkara Nomor 45-02-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel 3 MK, pada Selasa 30 April 2024 siang lalu.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pemohon dalam perkara ini adalah T. Muhammad Isa Aziz, perseorangan calon anggota DPRD Provinsi Aceh dari partai politik Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan Aceh 5 Nomor 2.

Muhammad Isa Aziz yang merupakan caleg DPRD Provinsi Aceh Daerah Pemilihan Aceh 5 dari Partai Golkar tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan karena tidak memperoleh rekomendasi dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Hal tersebut disampaikan oleh Zamroni mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang digelar pada Rabu 08 Mie 2024 di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.

“Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak mendapatkan rekomendasi dari partai, Yang Mulia” ungkap Zamroni dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut, Zamroni menyebut bahwa perolehan suara untuk Pemohon yang benar menurut Pemohon adalah sejumlah 6.795 suara, sementara menurut versi Termohon perolehan suara Pemohon adalah 5.464 suara.

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah