PIKIRAN ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRK Aceh Utara Daerah Pemilihan Aceh Utara 6 untuk Perkara Nomor 233-02-23-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel 3 MK, pada Selasa 30 April 2024 siang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Pemohon dalam perkara ini adalah M. Nasir calon Anggota DPRK Aceh Utara dari Partai SIRA. Pemohon hadir sendiri tanpa menggunakan kuasa hukum.
Pemohon mendalilkan bahwa terjadi penggelembungan dan pemindahan suara dari Pemohon ke calon lain di Partai Gerindra, berdasarkan keterangan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Pemohon menyatakan bahwa, pada prinsipnya, kecurangan atau pelanggaran dalam pemilu merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.