Bawaslu : Tidak Terdapat Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Permohonan Caleg Partai Sira Dapil 6 Aceh Utara

- 10 Mei 2024, 09:44 WIB
Hepri Yadi selaku kuasa hukum Termohon Bawaslu hadir dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 233-02-23-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Hepri Yadi selaku kuasa hukum Termohon Bawaslu hadir dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 233-02-23-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) /Dok Humas MKRI/

PIKIRAN ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRK Aceh Utara Daerah Pemilihan Aceh Utara 6 untuk Perkara Nomor 233-02-23-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel 3 MK, pada Selasa 30 April 2024 siang. 

 

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Pemohon dalam perkara ini adalah M. Nasir calon Anggota DPRK Aceh Utara dari Partai SIRA. Pemohon hadir sendiri tanpa menggunakan kuasa hukum.

 

Pemohon mendalilkan bahwa terjadi penggelembungan dan pemindahan suara dari Pemohon ke calon lain di Partai Gerindra, berdasarkan keterangan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan oleh oknum tertentu.

 

Pemohon menyatakan bahwa, pada prinsipnya, kecurangan atau pelanggaran dalam pemilu merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah