Gagal Memenuhi Kuota Dukungan, KIP Aceh Kembalikan Berkas Bakal Paslon Gubernur Jalur Independen

Tayang: 14 Mei 2024, 14:57 WIB
Penulis: Syahrul
Editor: Tim Pikiran Aceh
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Muhammad Sayuni
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Muhammad Sayuni /Dok Ist/pikiran aceh

PIKIRAN ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengembalikan berkas bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh jalur independen, Said Syahrizal dan Said Amir Azan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Muhammad Sayuni, mengatakan awalnya mereka telah memeriksa secara menyeluruh berkas dukungan Said Syahrizal dan Said Amir Azan. Namun, kata dia, jumlah dukungan bakal paslon tersebut hanya 158.197 walaupun tersebar di 23 kabupaten/kota se-Aceh.

“Adapun syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 adalah paling sedikit 165.476, dengan sebaran di 12 kabupaten kota. Hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Sayuni pada Selasa, 14 Mei 2024.

Karena itu, tambah Sayuni, KIP Aceh menyatakan berkas Said Syahrizal dan Said Amir Azan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

“Pada penyerahan dukungan tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub