PIKIRAN ACEH - Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan anggota badan adhoc pilkada yang memiliki peranan penting.
Pantarlih dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilihan.
Pantarlih akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS dan Pantarlih.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 :
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-9 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Syarat untuk Menjadi Pantarlih
- Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye pemilihan pada saat penyelenggaraan pilkada.
Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.
Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024
Dalam memilih calon pantarlih, PPS melakukan beberapa tahapan kegiatan. Mulai dari mengumumkan pendaftaran hingga penetapan nama. Berikut ini rincian tahapannya: