MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang Seluruh TPS Delapan Kecamatan di Aceh Timur

Tayang: 8 Juni 2024, 11:52 WIB
Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Tim Pikiran Aceh
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/6/2024)
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/6/2024) /Pikiran Aceh/tangkapan yutube /

PIKIRAN ACEH | ACEH TIMUR – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memerintahkan KIP Aceh Timur melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di delapan kecamatan di Aceh Timur.

Putusan tersebut nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota Provinsi Aceh tahun 2024.

Dalam perkara tersebut Partai Golkar selaku pemohon menggugat KPU selaku termohon, dan Partai Gerindra selaku pihak terkait,  terkait perselisihan suara DPRA di Daerah Pemilihan (Dapil) VI sehingga merugikan Partai Golkar.

Menurut pemohon terjadinya penggelembungan atau penambahan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan pada saat rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan di delapan kecamatan terhadap Partai Gerindra dan Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh VI untuk pengisian calon anggota DPRD/DPRA Provinsi Aceh.

Baca :Ini Dia Lima Partai Perolehan Suara Tinggi untuk DPR RI di Aceh Tamiang, Ilham Pangestu Raih Suara Tertinggi

Sidang pleno MK terbuka untuk umum, Jumat (7/6/2024) dipimpin Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo didampingi Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota.

Dalam sidang pleno tersebut hakim konstitusi memutuskan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dan dalam pokok permohonan

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di 8 (delapan) kecamatan sebagai berikut:

 1) Kecamatan Idi Rayeuk;

 2) Kecamatan Birem Bayeun;

 3) Kecamatan Peureulak;

 4) Kecamatan Ranto Peureulak;

 5) Kecamatan Peureulak Timur;

 6) Kecamatan Peureulak Barat;

 7) Kecamatan Simpang Jernih;

 8) Kecamatan Peunaron, harus dilakukan penghitungan ulang surat suara;

Baca : PHPU Pileg yang di Ajukan Caleg Golkar Dapil 5 di Nilai Tidak Punya Kedudukan Hukum

  1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh VI pada seluruh TPS di delapan kecamatan.
  2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh VI pada seluruh TPS di delapan kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
  3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur dalam pelaksanaan amar putusan ini;
  4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Timur dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  5. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Aceh dan Kepolisian Resor Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, sesuai dengan kewenangannya.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi (*)

 

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub