PIKIRAN ACEH | ACEH TIMUR – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat, 7 Juni 2024 memutuskan empat putusan terkait perselisihan suara DPRK dan DPRA di Aceh Timur.
Semua putusan tersebut memerintahkan KIP Aceh Timur untuk melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) untuk DPRA Dapil V1 Aceh Timur di delapan kecamnatan yakni, Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih dan Kecamatan Peunaron.
Sedangkan perhitungan suara ulang untuk DPRK di lima kecamatan yakni Kecamatan Peureulak Timur dan Kecamatan Ranto Peureulak. Kec. Pante Bidari, Kecamatan Mandat dan Kecamatan Simpang Ulim
Perkaran tersebut yakni
- Perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Golkar dengan pihak Partai Gerindra persoalan penambahan suara Partai Aceh.
Amar putusan: mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan hasil perolehan suara calon anggota legislatif DPRA Dapil Aceh 6 pada seluruh TPS di 8 Kecamatan sebagai berikut: Kec. Idi Rayeuk, Kec. Birem Bayeun, Kec. Peureulak, Kec. Ranto Peureulak, Kec. Peureulak Timur, Kec. Peureulak Barat, Kec. Simpang Jernih dan Kec. Peunaron harus dilakukan penghitungan ulang surat suara
- Perkara nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Adil Sejahtera Aceh di dapil 2 Aceh Timur juga persoalan penambahan suara dari C.hasil dan D Hasil di Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri dari 20 Desa dan 44 TPS dan penambahan suara di Kecamatan Ranto Peureulak
Amar Putusan: mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur dapil Aceh Timur 2 pada seluruh TPS yang terdapat di Kec. Peureulak Timur dan seluruh TPS yang terdapat di Kec. Ranto Peureulak harus dilakukan penghitungan ulang surat suata
- Perkara nomor 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Adil Sejahtera Aceh dengan pihak terkait Partai Gerindra Dapil VI Aceh, persoalan penambahan suara pihak terkait sebanyak 134 suara di Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Ranto Peureulak dan Kecamatan Peunaron.
Baca : MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang Seluruh TPS Delapan Kecamatan di Aceh Timur
Amar Putusan: mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRA Dapil Aceh 6 pada seluruh TPS yang terdapat di Kec. Peureulak Timur, Kec. Peureulak Barat, Kec. Ranto Peureulak dan Kec. Peunaron harus dilakukan penghitungan ulang
4. Perkara nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan pihak terkait Partai PPP di Dapil 4 Aceh Timur dengan persoalan persoalan pengurangan suara pemohon di Kecamatan Pante Bidari dan penambahan suara pihak terkait di Kecamatan Pantai Bidari dan Kecamatan Madat.
Amar Putusan: mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 4 pada 16 TPS di 3 kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Pante Bidari yakni TPS 2 Desa Blang Seunong, TPS 3 Desa Pante Panah, TPS 4 Desa Pante Rambonh, TPS 1 dan 2 Desa Meunasah Teugoh, TP 1 Desa Paya Demam Lhee, TPS 1 Desa Grong Grong, TPS 1 dan 2 Desa Keude Baro, TPS 4 Desa Putoh Sa, TPS 1 Desa Matang Perlak, TPS 2 Desa Buket Kareng,
- Kecamatan Mandat yaitu TPS 2 Desa Matang Keupula Lhee, TPS 1 Desa Rambong Lop, TPS 3 Desa Bintah dan
- Kecamatan Simpang Ulim di TPS 6 Desa Bantaian
MK juga meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) menjalankan putusan tersebut paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan