Jangan Repot, Ini Cara Buat Pasport Mudah dan Praktis?

- 9 Februari 2023, 21:34 WIB
foto Ilustrasi foto google
foto Ilustrasi foto google /

ACEHUPDATE.COM - Paspor diperlukan untuk syarat perjalanan antar negara karena paspor adalah identitas resmi yang diakui secara internasional. Bagaimana cara membuat paspor mudah dan praktis?

Paspor umumnya berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor. Terkadang paspor juga berisi informasi lain mengenai identifikasi individual.

Dari tiga jenis paspor, paspor biasa yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri. Sementara, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan hanya untuk keperluan khusus.

Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.

E-paspor ini memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor.

Tahapan cara membuat paspor online
Untuk cara membuat paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.

Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrsi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.

WNI
Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:

•Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
•Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
•Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
•Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Editor: Muhammad Irwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah