Harga Batu Bara telah mengalami penurunan, apakah masih diperlukan Skema Tarik Ulur?

- 4 Juni 2023, 06:31 WIB
Foto: Ilustrasi Pertambangan Batu Bara
Foto: Ilustrasi Pertambangan Batu Bara /

PIKIRANACEH.COM - Pemerintah belum kunjung meresmikan skema pungut salur dana kompensasi atau pungutan ekspor batu bara yang rencananya melalui bank-bank BUMN sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP).

Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) terutama sektor kelistrikan yang harganya dipatok USD 70 per ton, di tengah lonjakan harga komoditas, sehingga pengusaha cenderung untuk mengekspor.

Meski begitu, saat ini harga batu bara sudah mengalami tren penurunan. Pada akhir pekan ini, Jumat (2 Juni 2023), harga batu bara menurut bursa ICE Newcastle untuk kontrak Juli 2023 ditutup di harga USD 134.15 per ton.

Kondisi ini berbeda dari akhir Desember 2022 lalu, di mana harga batu bara masih menembus level USD 300 per ton. Memasuki Januari 2023, harga komoditas ini terpantau terus melemah hingga kini.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan meskipun mengalami pelemahan, harga batu bara saat ini masih di atas harga jual ke PLN dan industri lain.

"Harga batu bara saat ini meski tren menurun masih di atas harga jual ke PLN USD 70 dan harga jual ke industri nonkelistrikan kecuali smelter USD 90 (per ton)," ujar Hendra kepada kumparan, Sabtu (3 Juni 2023).


Dengan demikian, kata Hendra, skema MIP batu bara masih diperlukan untuk mengamankan pasokan dalam negeri, dengan catatan pengusaha ingin pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan royalti batu bara.

"Sehingga skema pungut salur dana kompensasi batu bara melalui MIP tetap diperlukan. Namun sebaiknya dalam skema pungut salur tersebut PPN dan royalti seharusnya tidak dikenakan," tutur Hendra.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira, juga menilai skema MIP batu bara masih diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan harga di kemudian hari.

"Memang kalau dilihat batu bara ini perlu juga soal hilirisasi dan sebagai suatu strategi dan sebenarnya kebutuhan domestik juga masih cukup besar di samping persiapan untuk melakukan transisi energi," jelas Anggawira.

Sebelumnya, Kementerian ESDM sedang mematangkan skema pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara. Apalagi, skema tersebut berkaitan dengan pengenaan PPN 11 persen.

Nantinya, Kementerian ESDM bakal menjadi Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjuk Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk mengelola dana yang wajib disetor seluruh IUPK, IUP, dan PKP2B.

Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menetapkan Bank Mandiri, BRI, dan BNI menjadi pengelola pungutan ekspor batu bara, usai mekanisme diubah dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi MIP di awal tahun 2023.

"Target pengelolaan dana kompensasi batu bara akan dapat dimulai Semester I 2023, subjek isu PPN ini dapat diselesaikan," ujar Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20 Maret 2023). ***

 

Editor: Teuku Ikhwana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x