OJK Ajak Masyarakat Aceh Cermat Pilih Investasi dan Pinjol

- 25 April 2024, 00:49 WIB
Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, dihadapan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Senin (22/4/2014).
Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, dihadapan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Senin (22/4/2014). /Dok. AMSI Aceh/

PIKIRAN ACEH, BANDA ACEH -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mengimbau masyarakat Aceh cermat dalam memilih perusahaan investasi dan pinjaman online (Pinjol).

Hal ini disampaikan OJK mengingat tingkat partisipasi masyarakat Aceh dalam hal investasi dan pinjaman online yang berbasis FinTech (Financial Technology) ini termasuk mengkhawatirkan meski masih tergolong rendah di Indonesia.

OJK mengabarkan, investasi dan pinjaman online akhir-akhir ini kerap merugikan nasabah karena jenis investasi dan pinjaman online tersebut banyak yang beroperasi secara ilegal. Oleh karena itu OJK meminta masyarakat Aceh jika ingin melakukan investasi dan pinjaman online menggunakan perusahaan/platform legal yang diawasi langsung oleh OJK.

Baca Juga: OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit PerBANKan Penanganan Covid-19

"Partisipasi masyarakat Aceh dalam hal investasi tergolong mengkhawatirkan, dan jenis investasi ini banyak memakan korban karena masyarakat tidak cermat dalam mengakses informasi perihal entitas investasi tersebut, legal atau tidak. Masyarakat banyak yang terjebak dengan investasi ilegal karena umumnya mudah tergiur dengan tawaran yang menguntungkan. Begitu juga dengan pinjaman online, banyak nasabah yang menjadi korban karena memilih pinjaman ilegal," ujar Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, dihadapan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Senin (22/4/2014)

Sekedar informasi, Pengurus AMSI Aceh melakukan kunjungan ke kantor OJK perwakilan Aceh di Pango, Banda Aceh, dalam rangka silaturrahmi sekaligus diskusi beberapa hal berkisar masalah perkembangan perbankan di Aceh, investasi, hingga masalah pinjaman online yang belakangan menjadi tren di masyarakat, dan kerap merugikan masyarakat (nasabah).

Dalam pertemuan dengan Pengurus AMSI Aceh, Kepala OJK Aceh, Yusri dan jajarannya, melakukan diskusi panjang lebar perihal isu-isu yang disinggung di atas. Beberapa hal yang penting disampaikan ke publik adalah terkait masalah investasi dan pinjaman online, yang mana dalam hal ini OJK mengimbau masyarakat Aceh agar jeli melihat perusahaan investasi dan pinjaman online yang legal.

Baca Juga: Kepala Ojk Dorong Ekosistem Syariah Melalui Optimalisasi Wakaf

"Jika memang ingin berinvestasi dan memakai jasa pinjaman online, maka gunakanlah perusahaan investasi dan pinjaman online yang legal. Pilih lah aplikasi investasi yang aman dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, jika tidak aman dan terdaftar secara resmi, niat mendulang untung justru bisa jadi buntung," tegas Yusri.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x