PIKIRANACEH.COM | LIFESTYLE - Berikut informasi terkini mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C untuk tahun 2024. Bagi pengendara motor atau mobil, memiliki SIM saat berkendara di jalan adalah kewajiban. SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil, sementara SIM C untuk pengendara motor.
SIM Baru
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
- SIM C Rp.100.000
- SIM A Rp.120.000
- SIM A Umum Rp.120.000
- SIM BI/Umum Rp.120.000
- SIM BII/Umum Rp.120.000
- SIM D Rp.50.000
Pengalihan Gol SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengendara bermotor di Indonesia. Ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D, di mana pengemudi harus mempunyai SIM sesuai jenis kendaraan yang dipakai. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Perlu diketahui, berbagai golongan SIM memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing. Biaya pembuatan dan perpanjangan tiap golongan SIM ini juga berbeda. Lantas, bagaimana rincian pembuatan SIM sesuai golongan kendaraan bermotor di Indonesia?
Biaya pembuatan SIM Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dilansir dari laman resmi Polri, penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatannya di Indonesia sebagai berikut: