2024, Pemerintah Tetapkan Penambahan Kuota Pupuk Subsidi untuk Jenis ini, Berikut Keterangan PIM

- 6 Mei 2024, 20:04 WIB
Seorang pekerja sedang mengecek stok pupuk subsidi di sebuah gudang.
Seorang pekerja sedang mengecek stok pupuk subsidi di sebuah gudang. / Andie /

PIKIRAN ACEH - Sebagai upaya untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung petani di seluruh Indonesia, pemerintah mengumumkan penambahan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton di tahun 2024. Kuota pupuk bersubsidi itu bertambah dari alokasi awal 4,7 juta ton atau naik 100 persen.

 

Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024.

 

“Menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi Keputusan Satu Menteri Pertanian RI nomor 249.

 

Alokasi pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton ditujukan kepada tiga jenis pupuk yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk organik. Alokasi Pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditi padi di lahan sawah dengan kandungan C_Organik kurang dari 2%.

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah