Pulau Rubiah, Saksi Bisu Karantina Jamaah Haji

- 31 Maret 2024, 23:00 WIB
/

Harusnya gedung tersebut ada pemeliharaan dan tidak dibiarkan terbengkalai bagitu saja, karena menjadi saksi sejarah bagi umat muslim. Kemudian juga menjadi salah satu destinasi wisata bersejarah.

Selain destinasi wisata juga akan menghilangkan sejarah, di mana nantinya generasi alpha khususnya masyarakat Aceh tidak akan mengetahui bahwa di daerahnya ada pusat karantina jamaah haji pertama di Indonesia.

Dirangkum dari laman Kemenag Aceh, Teuku Yahya yang merupakan salah satu keturunan pemilik sebagian tanah di pulau Rubiah menceritakan, awalnya bangunan karantina haji yang dibangun pada zaman kolonial itu menyediakan berbagai fasilitas lengkap seperti penginapan, rumah sakit, laundri, kamar mandi dan listrik.

Saat itu, kata Yahya, gedung karantina haji juga merupakan tempat transit bagi jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci melalui jalur laut. Para jamaah terlebih dulu menginap di pulau Rubiah, baru nantinya akan diantar dengan kapal menuju kapal yang besar.

 

"Gedung karantina haji ini dibangun memadati lebih dari setengah Pulau Rubiah, tersedia rumah sakit dan fasilitas laundry juga tersedia dalam gedung tersebut," katanya.

"Proses pemberangkatan jemaah haji, setelah masuk karantina lebih kurang 1- 2 bulan sebelum keberangkatan dan kegiatan yang dilakukan dalam masa-masa karantina antara lain, manasik haji dan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya lagi.

Pendiri Sabang Heritage Society (SHS), Albina Ar Rahman mengatakan, pemerintah kolonial Belanda mendirikan pusat karantina haji untuk kepentingan ekonomi dan politik. Gedung karantina haji dibangun untuk menarik simpati masyarakat Aceh.

Ia menuturkan, Belanda tidak mau ambil pusing, seluruh jamaah haji yang baru pulang diwajibkan karantina hingga ditetapkan statusnya terbebas dari wabah penyakit.

"Dulu belum ada vaksin seperti sekarang. Jadi orang yang pulang antar negara itu (dianggap) bawa pulang penyakit. Jadi harus dikarantina dan itu wajib," kata Albina saat ditemui tim Kemenag Aceh pada 2019 silam.

Karantina yang diterapkan selama 40 hari, jauh lebih lama dari proses karantina yang diterapkan selama wabah Corona yang telah menyerang hampir seluruh negara di dunia saat ini.

Halaman:

Editor: Mustakim


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah