Fatwa Ulama Aceh: Ini Hukum Merobohkan Masjid Lama

23 Agustus 2023, 22:11 WIB
Tgk H Faisal Ali /Dok MPU Aceh

PIKIRANACEH.COM - Mengenai ketentuan membangun masjid baru dan merobohkan masjid lama untuk kepentingan umat. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa hukum.

Fatwa tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permasalahan yang selama ini sering terjadi di kalangan masyarakat di Provinsi Aceh.

 

Hal itu disampaikan Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali kepada awak media pada Rabu 23 Agustus 2023.

"Dalam fatwa tersebut ada sembilan poin fatwa dan delapan poin tausiah. Dan fatwa tersebut diterbitkan menjawab problem atau masalah merobohkan masjid lama untuk membangun masjid baru yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," katanya. Dikutip Antara.

Menurut dia, hukum merobohkan masjid karena perluasan untuk meningkatkan daya tampung jamaah diperbolehkan asalkan mendapatkan rekomendasi pemerintah daerah setempat.

 

"Akan tetapi, hukum merobohkan masjid yang tidak didasari kemaslahatan atau kepentingan umat seperti untuk keindahan dan estetika semata adalah tidak diperbolehkan," katanya.

Tgk H Faisal Ali menambahkan dalam fatwa yang diterbitkan tersebut juga menyatakan pengalihan status meunasah ataupun musala wakaf menjadi masjid tidak diperbolehkan.

Dalam fatwa tersebut, kata dia, juga ada tausiah yang meminta pemerintah daerah membantu percepatan pengurusan sertifikasi tanah wakaf agar status hukumnya menjadi lebih jelas.

 

Serta meminta pemerintah daerah meninjau ulang struktur dan kewenangan pengurus masjid.

"MPU Aceh dalam fatwanya juga berharap nazir atau pengelola harta wakaf memberdayakan harga wakaf menjadi lebih bermanfaat. Dan juga kepada pengurus dan masyarakat juga diharapkan dapat memakmurkan masjid," kata Tgk H Faisal Ali. ***

Editor: Zainal Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler