Serba Serbi Pemilu di Aceh Mulai Ribuan ODGJ Masuk DPT Hingga Caleg Kepergok Lipat Surat Suara

12 Januari 2024, 13:08 WIB
Surat suara selesai di sortir dan dilipat /

Serba Serbi Pemilu di Aceh Mulai Ribuan ODGJ Masuk DPT Hingga Caleg Kepergok Lipat Surat Suara

 

PIKIRANACEH.COM | POLITIK -  Temuan pikiranaceh.com Sebanyak 7.788 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Aceh dipastikan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Aceh.

Itu artinya, para ODGJ tersebut bisa memilih pada hari pemungutan suara 14 Februari mendatang.

Namun begitu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengatakan, para ODGJ tersebut tidak serta merta langsung bisa memilih pada hari pemungutan nanti.

Mereka harus membawa syarat berupa surat keterangan sehat dari dokter, baru kemudian diberi hak suara untuk memilih capres/cawapres dan calon anggota legislatif, termasuk calon Anggota DPD RI.

“Mereka terdaftar dalam DPT, mengenai mereka diberi hak pilih itu tergantung apabila mereka sudah membawa surat sehat dari dokter," ulasnya.

"Intinya bisa (memilih) apabila mereka membawa surat keterangan sehat dokter pada hari pemungutan suara,” kata Saiful, Kamis (11/1/2024).

Surat keterangan sehat itu, kata Saiful, harus dibawa sendiri oleh ODGJ dimaksud dan akan diperiksa oleh petugas pemungutan suara nantinya.

“Surat harus dibawa sendiri saat pemungutan suara,” ujarnya.

 

Saiful menjelaskan, masuknya ODGJ dalam daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2015 yang memperbolehkan ODGJ memillih pada pesta demokrasi.

Menurutnya, sesuai aturan, tidak semua ODGJ bisa masuk dalam DPT.

“Kalau yang gangguan jiwanya itu permanen itu tidak bisa dan tidak bisa memilih memang. ODGJ itu ada kriteria, gangguan mental itu banyak lagi, kalau yang permanen itu tidak bisa diberi hak pilih,” katanya.

Masih menurut Saiful, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sebelumnya mendata ODGJ di Aceh sesuai dengan KTP atau alamat domisili.

“Kita data ODGJ sesuai dengan alamat, artinya berdasarkan KTP dia, berdasarkan alamat domisili, kalau di rumah sakit nggak bisa, karena dia keluar masuk,” ujarnya

 

Oknum Caleg Ikut Lipat Kertas Suara Demi Uang

Dua orang Caleg DPRK di Kabupaten Aceh Tenggara ketahuan ikut serta melipat surat suara untuk pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara di GOR Desa Pulonas, Kecamatan Babusalam.  Keduanya merupakan caleg dari salah satu partai lokal dan nasional.

Mereka ketahuan saat pengawas pemilu mengecek data warga yang ikut dalam sortir lipat surat suara. Keduanya ketahuan setelah ada laporan dari Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara.

Keduanya merupakan caleg dari salah satu partai lokal dan nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024.

PIC Pengawasan Logistik dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Panwaslih Aceh, Yusriadi membenarkan informasi tersebut.

Dia mengatakan satu di antaranya terdeteksi saat hendak melakukan sortir lipat sehingga ditindaklanjuti dengan tidak diikutsertakan dalam tim lipat surat suara.

"Di hari berikutnya kami menemukan kembali dari partai dan caleg berbeda, bahkan dia sudah melakukan sortir lipat surat suara, kemudian Panwas mengeluarkan dia dan meminta klarifikasi," kata Yusriadi

Pada Kamis 11 Januari 2023 Motif caleg tersebut ikut melakukan sortir lipat surat suara diduga karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

"Terkait motif yang sudah diselidiki oleh Panwas sejauh ini motifnya hanya untuk mendapatkan uang dari pekerjaan sortir lipat surat suara. Itu motif yang sudah didapatkan," kata Yusriadi. Panwaslih saat ini masih melakukan koreksi dan penyortiran ulang dari surat suara yang sudah dilipat oknum caleg tersebut. Jika ditemukan pelanggaran seperti merusak, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai regulasi yang ada.

Apalagi secara prosedur caleg tidak diizinkan untuk ikut dalam proses sortir lipat surat suara pemilu 2024. Panwaslih Aceh juga meminta KIP Aceh Tenggara untuk menyortir ulang di kelompok caleg tersebut dan memastikan surat suara dalam kondisi baik.

"Kalau sanksi di luar itu kita belum temukan kecuali nanti yang kasus (caleg) kedua ini nanti ditemukan, kalau di sortir ulang ditemukan pelanggaran ya akan kita ambil langkah lain apakah itu pidana.

Kalau tidak ditemukan berarti selesai ya, mungkin motif dia hanya cari uang harian," kata Yusriadi. Yusriadi menjelaskan jumlah tenaga sortir lipat surat suara di setiap kabupaten kota di Aceh jumlahnya masing-masing mencapai 200 orang.

Dari jumlah itu dibuat kelompok kecil berjumlah 10 orang dan diawasi oleh 1 orang pengawas pemilu. Mereka yang mengawasi kegiatan itu untuk memastikan proses sortir lipat surat suara itu sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. ***

Editor: Mustakim

Tags

Terkini

Terpopuler