Ini Kronologi Penangkapan Perwira Polisi Berpangkat AKBP di Aceh Terkait Sabu

16 Januari 2024, 16:44 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu /Foto. Net

PIKIRANACEH.COM - Seorang perwira menengah Polri berpangkat AKBP dan oknum polisi berpangkat brigadir anggota Polda Aceh ditangkap terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai satu ons.

Kedua oknum polisi tersebut ditangkap personel Polresta Kota Banda Aceh.

Perwira polisi AKBP AP dan seorang bintara Aipda SS ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh terkait kasus sabu.

Penangkapan keduanya berawal dari 'nyanyian' pengedar dan pemakai yang ditangkap sebelumnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan kronologi penangkapan AKBP AP dan Aipda SS. Dia menyebut penangkapan bermula saat personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menciduk YK (44) dan SW (50) pada Senin 8 Januari 2024 sore.

Keduanya diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu di wilayah Kota Banda Aceh.

"Dari tangan YK dan SW petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap dan tiga unit HP. Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP," kata Fahmi kepada wartawan, pada Selasa 16 Januari 2024.

Usai mendapatkan pengakuan kedua tersangka, polisi bergerak cepat menangkap AKBP AP. Dia kemudian diperiksa di ruang Ditresnarkoba Polda Aceh pada Rabu 10 Januari 2024.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (AKBP AP) membenarkan hal tersebut," ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menciduk bintara Polri Aipda SS (41) di sebuah rumah makan sate di Kabupaten Bireuen. Selain itu, polisi juga menciduk seorang tersangka lain berinisial MD di lobi sebuah hotel di Bireuen.

"Di sini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp 1,2 juta dari tangan MD," jelas mantan Kabid Propam Polda Aceh itu.

AKBP AP saat ini ditahan di Polda Aceh sementara empat tersangka lainnya mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

Fahmi menjelaskan proses penyidikan pidana dilakukan penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.

"Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Fahmi. ***

Editor: Zainal Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler