BREAKING NEWS - Cut Bul Selebgram Aceh Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

7 Februari 2024, 19:19 WIB
Cut Bul /Foto. NET

PIKIRANACEH.COM - Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita (CWR) alias Cut Bul jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Cut Bul jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik usai dilaporkan oleh tunangan almarhum Imam Masykur yang tewas dibunuh oknum paspampres.

 

Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan selebgram berinisial CWR alias Cut Bul sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim, pada Rabu 7 Februari 2024 mengatakan penetapan tersangka tersebut atas laporan pelapor Yuni Maulida.

 

"CB sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap pertama segera kami kirimkan ke jaksa penuntut umum," kata Ibrahim.

Cut Wahyu Rosita (Cut Bul) Foto. (instagram/cutbul_asli)

Dari hasil pemeriksaan, kata Ibrahim, CB mengakui perbuatannya. Serta keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

 

Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Ibrahim. ***

Editor: Zainal Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler