Di Langsa, Warga Gantung Sepeda Motor Milik Pembeli Sabu

20 Maret 2024, 21:56 WIB
Foto. Ist /

PIKIRANACEH.COM - Pemuda Gampong Sungai (Sei) Paoh Tanjung, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, menggantung sepeda motor milik salah satu pemuda dari luar Desa Sungai (Sei) Paoh Tanjong di tiang listrik.

Sepeda motor tersebut digantung karena pemiliknya di duga membeli narkoba di Gampong tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sungai (Sei) Paoh Tanjung, Kecamatan Langsa, Kota Langsa pada Selasa 19 Marer 2024.

Pemuda itu berinisial A, berasal Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Barat.

A diamankan oleh pemuda setempat di sekitar kuburan Gampong Sungai Paoh Tanjung.

“Namun saat kami tangkap, A berhasil membuang (menghilangkan) barang bukti sabu yang baru dia beli dari bandar di sana,” sebut Raja Syahputra, Ketua Pemuda Gampong Sungai Paoh Tanjung.

Menurut Raja, malam itu pemuda setempat sepakat melakukan pengintaian di area sekitar kuburan.

Karena dalam berapa waktu ini di sana kerap dijadikan lokasi transaksi narkorika jenis sabu.

Memasuki waktu pukul 03.00 WIB, terlihat kehadiran A dengan sepmor Yamaha Mio.

Ia baru saja melakukan transaksi atau membeli narkotika jenis sabu.

Namun saat ditangkap, sabu yang baru dia beli itu dari pengedar di sekitar lorong kuburan berhasil dibuang.

Setelah dicari-cari sabu tidak berhasil ditemukan lagi. Warga yang sudah cukup gerah serta untuk memberikan efek jera ke pelaku.

Malam itu sepmor Yamaha Mio yang dipakai A digantung ke tiang listrik di sekitar lorong kuburan Gampong Sei Paoh Tanjung ini.

“Sebenarnya ada berapa pemuda luar lain datang ke sana tengah malam itu.Tapi mereka belum sempat bertransaksi sabu, hanya A yang kedapatan audah bertransksi, untuk pengedarnya berhasil kabur,” jelasnya.

Sambung Raja, pagi itu pemuda A yang sempat diamankan Pemuda Gampong Sungai Paoh Tanjung sudah diserahkan ke BNN termasuk sepmor Yamaha Mio yang dibawanya itu.

Pemuda Gampong Sungai Paoh Tanjung meminta atensi aparat keamanan untuk menangkap para pengedar sabu-sabu yang beroperasi di daerahnya itu karena sudah cukup meresahkan.

Para pelaku pengedar bukan oknum warga setempat saja.

Sementara untuk terus membatasi kehadiran warga luar masuk ke Gampong Sei Paoh Tanjung dengan tujuan tidak baik, di sana pada waktu yang sudah ditentukan tamu wajib lapor 1 x 24 jam. ***

Editor: Zainal Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler