Terpidana Korupsi PNPM di Bireuen Dieksekusi ke Lapas dan Rutan

24 April 2024, 13:29 WIB
Ilustrasi Korupsi. /Pixabay.com/Sajinka2

PIKIRANACEH.COM - Dua terpidana tindak pidana korupsi simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura dieksekusi oleh Jaksa eksekusi Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh ke rutan dan lapas.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Siara Nedy di Banda Aceh, pada Selasa 23 April 2024, mengatakan eksekusi terhadap keduanya setelah perkara mereka memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kedua terpidana dieksekusi ke rutan dan lapas untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan majelis hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Siara Nedy.

Kedua terpidana yakni Saiful Mualli dan Fitriah. Terpidana Saiful Mualli dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

Sedangkan terpidana Fitriah, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Siara Nedy menyebutkan kedua terpidana diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Kedua terpidana bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 54 Ayat (1) KUHP 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terpidana membayar denda masing-masing denda Rp50 juta.

Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Di samping itu, majelis hakim juga menghukum terpidana Saiful Mualli membayar uang pengganti kerugian negara Rp122,8 juta. Sedangkan terpidana Fitriah dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp136,1 juta.

Berdasarkan putusan majelis hakim, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda mereka dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti kerugian negara. 

Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka dipidana masing-masing enam bulan penjara.
 
"Dengan dilakukan eksekusi terhadap kedua terpidana, maka keduanya secara resmi menjalani hukuman berdasarkan keputusan pengadilan," kata Siara Nedy. ***

Editor: Zainal Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler