Ini Tahapan yang Akan Dijalani Terpidana Mati Sebelum di Eksekusi Regu Tembak

- 19 Februari 2023, 16:38 WIB
Saat Pelaksanaan Eksekusi didepan Regu Tembak
Saat Pelaksanaan Eksekusi didepan Regu Tembak /Ilustrasi Google /

ACEHUPDATE.COM | Hukuman mati di Indonesia masih menjadi kontroversi dan perdebatan karena masalah hukum yang satu ini menuai pro dan kontra.

Hukuman mati di Indonesia disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Berdasarkan Pasal 1, hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.

Peraturan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati meskipun masih menjadi kontroversi.

Dikutip dari hukumonline, Komnas HAM, misalnya, berharap pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan ke depannya.

Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan, kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/2).

Hal tersebut merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo.

Ia mengatakan, meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati. 

Kendati demikian lanjutnya, Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata dia menegaskan

Halaman:

Editor: Tarmizi Puteh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah