Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi

- 25 Februari 2023, 13:22 WIB
Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi, 23 Februari 2023, Foto: Humas Polda Aceh.
Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi, 23 Februari 2023, Foto: Humas Polda Aceh. /

ACEHUPDATE.COM | Banda Aceh - Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Pelaku berinisial GN (44) ditangkap di jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, hari Kamis, 23 Februari 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa yang kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi.

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa, serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi,” jelas Winardy, dalam rilisnya, Kamis, 23 Februari 2023

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota.***

Editor: Tarmizi Puteh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah