Menurut Supriyadi, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dimana setiap Kementerian/lmLembaga/Pemerintah daerah, diwajibkan untuk menyelenggarakan SPIP dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
SPIP Terintegrasi, meliputi 4 (empat) macam penilaian, yaitu penilaian terhadap pelaksanaan Manajemen Risiko Indeks (MRI), penilaian Kapabilitas APIP (PK APIP), penilaian tingkat kematangan pelaksanaan SPIP itu sendiri (Maturitas SPIP), dan penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”, ucapnya.
Kita sadari bahwa SPIP dan APIP Aceh Tamiang alhamdulillah sudah berada pada level 3. Akan tetapi kita harus memacu untuk lebih baik lagi dan IEPK menjadi hal yang paling penting untuk diperhatikan. Kepatuhan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan harus digenjot sehingga dapat mendongkrak performance Aceh Tamiang secara keseluruhan.
“Mari wujudkan Good goverment dan clean goverment ,” tegas Supriyadi.
Dalam kesempatan itu terlihat turut diserahkan piagam penghargaan dari BPKP Aceh, kepada PJ Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs Meurah Budiman,SH., MH oleh Supriyadi, SE, Ak, MM selaku perwakilan BPKP.
Turut hadir dalam pembukaan pelatihan tersebut diantaranya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh Tamiang, 32 Kepala OPD dan yang mewakili serta Kepala PDAM Aceh Tamiang.***