Kanwil Kemenkumham Aceh Sebut Tuduhan Pelecahan Napi Perempuan tidak Terbukti

- 6 Mei 2023, 15:06 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno .
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno . /Dok. Istimewa

PIKIRAN-ACEH.COM, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, menegaskan bahwa isu dugaan pelecehan seksual yang dialami napi di Lapas Perempuan Lhoksukon tidak terbukti.

Napi perempuan itu merupakan napi kasus penipuan dan pengelapan yang saat ini sedang menjalani sisa masa hukuman atas putusan pengadilan selama 3,6 tahun di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli,.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil  Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno kepada wartawan Sabtu (6/5/2023) mengatakan pihaknya langsung melakukan investigasi begitu muncul dugaan kasus pelecehan.

Isu ini ramai dibincangkan setelah tersiar berita yang mengabarkan adanya dugaan pelecahan seksual yang dilakukan kepala lapas yang dalam berita itu tidak disebutkan lokasi lapas dimaksud.

"Kita langsung respon cepat pada saat berita itu naik. Kita juga sudah melakukan investigasi, koordinasi, dan komunikasi dengan Kakanwil Pak Meurah Budiman," katanya.

Dari hasil investigasi itu, terang Yudi, lapas yang dimaksud mengarah ke Lapas Lhokseukon, Aceh Utara, tempat napi berinisial CDM, warga Aceh Utara ditahan sebelum dipindahkan ke Lapas Perempuan Sigli.

Baca Juga: Sepele! Ini Motif David Yulianto Todong Pistol di Tol Tomang

"Setelah mendapat locus-nya,  Kemenkumham Aceh membentuk tim investigasi untuk menjumpai napi tersebut di Lapas Perempuan Sigli," ujarnya.

Setelah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa, sebut Yudi, ternyata keterangan napi itu tidak konsisten dan tidak ada satu pun bukti yang bisa ditunjukkan.

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah